Kamis, 16 November 2017






KANTOR HUKUM DEDI SUHERI.SH & ASSOCIATES


Profil Kantor Advokat :

Dedi Suheri, SH & Associates
 Advocate & Legal Consultant

Didirikan pada tahun 2014 di Deli Serdang- Sumatera Utara, dipimpin oleh DEDI SUHERI, SH yang  telah beracara sejak tahun 2013 sebagai Advokat dan Konsultan hukum, sebagai Pengacara praktek /Advokat.

Sebagai managing partner, DEDI SUHERI,SH telah menyelesaikan pendidikan S1 (Sarjana Hukum) pada Universitas Islam Sumatera Utara pada tahun 2007, serta didukung oleh latar belakang pendidikan singkat lainnya serta seminar-seminar hukum dan bisnis baik yang bersifat lokal maupun Nasional. Pelayanan Jasa Hukum pada Kantor Hukum “DEDI SUHERI,SH & ASSOCIATESdiberikan oleh pengacara/advokat yang berpengalaman dalam bidangnya, baik yang merupakan pengacara junior maupun senior yang tergabung dengan latar pendidikan sarjana Hukum dari berbagai Universitas, serta berpengalaman sesuai dengan bidang yang ditangani. Kantor Hukum “DEDI SUHERI,SH & ASSOCIATESdidalam memberikan pelayanan hukum selalu berusaha memberikan yang terbaik dan selalu membuka komunikasi dua arah dengan pihak klien, dan karenanya sangat menyadari kebutuhan klien dimasa sekarang dan masa yang akan datang, dan belajar dari perkembangan masalah-masalah hukum itu sendiri, sehingga dari pengalaman yang diperoleh selama ini, kami menyadari bahwasanya kebutuhan dimasa mendatang dari klien adalah penanganan yang profesional dan terkonsentrasi pada bidang tertentu, dan karenanya menuntut kantor hukum kami harus fokus kepada bidang tertentu, pada akhirnya Kantor Hukum “DEDI SUHERI,SH & ASSOCIATEStelah berketetapan pada pendiriannya untuk berkonsentrasi kepada penanganan masalah-masalah dibidang Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Bisnis.

RUANG LINGKUP JASA PELAYANAN HUKUM

A.    BIDANG LITIGASI [proses beracara melalui lembaga Pengadilan]

Penyelesaian melalui pengadilan, setiap perkara atau sengketa, pertentangan dan perbedaan yang timbul dalam hubungan dengan kegiatan usaha dan perbuatan hukum yang harus diselesaikan

1.      didepan pengadilan seperti : Peradilan Perdata, Peradilan Hubungan Industrial dan Pidana dalam jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; Peradilan Administrasi Negara dalam jurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung; Peradilan Niaga dalam jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;

2.      Penyelesaian diluar pengadilan adalah setiap perkara atau sengketa, pertentangan dan perbedaan yang timbul dalam hubungan dengan kegiatan bisnis dan perbuatan hukum yang harus diselesaikan didepan lembaga hukum diluar pengadilan seperti :  Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau Panitia Ad Hoc Arbitrase;  Mediasi/Negosiasi melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa.

B.     BIDANG NON LITIGASI [proses diluar Pengadilan]

Adalah setiap bantuan dan nasehat hukum dalam rangka mengantisipasi dan mengurangi adanya sengketa, pertentangan dan perbedaan, serta mengantisipasi adanya masalah-masalah hukum yang timbul berkenaan dengan kegiatan bisnis sebagaimana ditentukan dibawah ini :

1.    Mengurus dan menangani setiap perijinan dan lisensi didaerah dan dipusat;

2.    Menangani dan mengurus pembelian dan pembebasan hak atas tanah termasuk pembebanannya sebagai jaminan dan pelepasan daripadanya;


3.        Melakukan penagihan dan menegosiasikan setiap kredit dan piutang-piutang dari perusahaan;

4.        Memberi bantuan untuk menyelesaikan perselisihan, sengketa, perbedaan dan pertentangan atas ketenagakerjaan diperusahaan. KOMITMEN DAN KEPERCAYAAN Selama dalam pengurusan dan penanganan setiap perkara klien baik didepan pengadilan maupun diluar pengadilan, kami wajib dan mengikatkan diri secara hukum untuk tidak memberikan bantuan dan konsultasi hukum sehubungan dengan perkara yang bertentangan kepentingan dengan perkara klien.

-          HUKUM PIDANA Meliputi perkara - perkara penipuan, penggelapan, penggelapan dalam pekerjaan / jabatan, penganiayaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, pelecehan seksual, penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika ( Narkoba ), Kasus Korupsi, penyelundupan dan pencurian, dan lain-lain.

-          HUKUM PERDATA UMUM ( PRIVAT LAW ) Meliputi perkara - perkara Hutang Piutang, Jual Beli, Sewa Menyewa, Pinjam Meminjam, Perbuatan Melawan Hukum, ingkar janji  ( wanprestasi ), titip jual, dan lain-lain.

-          HUKUM PERBANKAN ( BANKING ) Analisa Dokumen Kredit Bank, Kredit Sindikasi, Penanganan Kasus-kasus pidana perbankan, Penyelesaian kredit bermasalah atau macet, Eksekusi benda jaminan, Kartu kredit (credit card), persoalan seputar jasa perbankan, dan lain-lain.

-          HUKUM PERUSAHAAN ( CORPORATE LAW ) Pembuatan Draft Anggaran Dasar Perusahaan, Pendirian Perusahaan seperti UD, Firma, CV, dan Perseroan Terbatas, Pengurusan Perijinan Usaha, Pembuatan Draft Kontrak dan/atau Dokumen perusahaan lainnya ( Legal Drafting ), Pengurusan Legalitas Kontrak / Kerjasama dengan Perusahaan lain, Investasi ( Penanaman Modal ) pada perusahaan lain, Legal Audit Dokumen Perusahaan, Penggabungan Perusahaan baik Merger maupun Konsolidasi, Pembelian Perusahaan termasuk Akuisisi, Pembubaran suatu perusahaan, dan lain sebagainya.

-          HUKUM KONTRAK ( LAW OF CONTRACT ) Pembuatan Draft Kontrak Bisnis, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Investasi / Penanaman Modal, Perjanjian Kerjasama, Perjanjian Hutang, Perjanjian Konsinyasi, Perjanjian Agen dan Distributor, dan lain-lain.

-          KEPAILITAN ( INSOLVENCY & BANKRUPTY ) Pembuatan Draft Rencana Penutupan Perusahaan, Pengajuan gugatan kepailitan, Mempertahankan perusahaan dari gugatan kepailitan pihak lain, Penutupan dan Pembubaran suatu Perusahaan, dan lain-lainnya.

-          HUKUM PERDAGANGAN ( COMERCIAL LAW ) Pendirian Badan-badan Usaha, seperti : UD, CV, Firma, PT, dll., Pengurusan Perijinan Usaha, Pembuatan kontrak-kontrak dagang, Analisa kontrak-kontrak dagang, Pelanggaran kontrak dagang (breach of contract), Mempertahankan kontrak dagang, Mengajukan gugatan sengketa dagang, Penggunaan Surat Berharga, dan lain-lain.

-          KETENAGAKERJAAN ( EMPLOYMENT ) Audit Hukum ( Legal Audit ) tentang Ketenagakerjaan, Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan, Pengaturan keamanan, Kesejahteraan dan kesehatan Tenaga Kerja, Pengaturan tentang upah dan waktu kerja, Penuntutan Upah oleh Tenaga Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) Sepihak, Tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, Pelanggaran UMR dan Waktu Kerja, Jamsostek, dan lain sebagainya.

-          HUKUM KOMUNIKASI ( COMUNICATION LAW ) Tagihan pulsa telepon yang tdk sesuai, Penyadapan komunikasi oleh pihak yang tidak berhak, Pelanggaran terhadap peraturan tentang penggunaan komunikasi udara, dan lain-lain.

-          PERLINDUNGAN KONSUMEN ( CONSUMERS LAW ) Pengaturan Aktivitas Perusahaan sesuai dgn UU Perlindungan Konsumen, Penanganan Kasus-kasus pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, Penuntutan atas adanya iklan yang menyesatkan konsumen, Penuntutan terhadap produsen yang merugikan konsumen, dan lain sebagainya.

-          ASURANSI ( INSURANCE ) Klaim Asuransi ( insurance claim ) termasuk juga Reasuransi, Asuransi dana pensiun ( Pension Fund ), Mempertahankan adanya klaim asuransi, Penelitian Dokumen-dokumen Claim Asuransi, dan lain-lain.

-          HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ( INTELECTUAL PROPERTY LAW ) Pelanggaran Hak Cipta, Pelanggaran / Pemalsuan Merek, Pelanggaran Paten milik pihak lain, Pembukaan Rahasia Dagang Milik Perusahaan Lain, Pelanggaran terhadap desain industri milik perusahaan lain, dan sebagainya.

-          HUKUM KELUARGA ( FAMILY LAW ) Perkawinan Beda Agama, Perkawinan Beda Kewarganegaraan, Perkawinan di bawah umur, Mengajukan permohonan talak, Mengajukan gugatan cerai, percerian bagi pegawai negeri sipil ( PNS ), Pengesahan / meresmikan pernikahan sirri ( rahasia ), Penguasaan dan Pemeliharaan anak, Pembagian harta bersama ( Gono-gini ), dan lain-lainya.

-           PERTANAHAN ( LAND MATTER ) Sengketa kepemilikan Tanah, Sengketa jual beli tanah, kasus penghunian tanah oleh orang tidak berhak, kasus penyerobotan tanah, kasus sertifikat ganda, kasus pemaksaan dalam jual beli tanah, serta kasus-kasus tanah lainnya.

-          PELAYANAN KONSULTASI HUKUM Memberikan konsultasi hukum kepada klien tentang kasus - kasus hukum yang terjadi di masyarakat.

-          PEMBELAAN HUKUM / ADVOKASI Menjadi Kuasa Hukum dari klien untuk meperjuangkan hak-hak klien. SURAT - MENYURAT HUKUM Membantu klien dalam membuat dan menganalisa surat-surat yang berhubungan dengan aktifitas perusahaan. PENDAPAT & NASIHAT HUKUM Membarikan Pendapat dan Nasihat Hukum terhadap kasus yang terjadi. PENYELESAIAN PERMASALAHAN Membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi secara nonlitigasi. PEMBUATAN DRAFT & ANALISA KONTRAK Membantu klient dalam membuat dan menganalisa kontrak dan/atau dokumen hukum perusahaan lainnya. PENDAMPINGAN HUKUM Mendampingi klien dalam berbagai aktifitas bisnisnya. PEMERIKSAAN HUKUM Melakukan pemeriksaan hukum terhadap dokumen-dokumen perusahaan untuk kepentingan klien. PENGURUSAN PERIZINAN USAHA Mengurus perizinan usaha perusahaan-perusahaan, seperti : SIUP - TDP - HO - NPWP - IMB - dan lain-lain.


KLIEN SERTA PENANGANAN PERKARA ·

-          Kuasa Hukum Bupati Batu Bara H.OK.ARYA ZULKARNAEN, dalam sengketa Pilkada di Pengadilan Tata Usaha Negara yang digugat oleh lawan saingannya di Pemilihan Bupati Batubara –sumatera Utara, atas dugaan Penggunaan ijajah Palsu pada pendaftaran sebagai kandidat Buapati Batu bara, dengan gugatan pembatalan penetatapan calon terpilih sebagai buapati Batubara, dan akhirnya gugatan Penggugat dinayatakan tidak diterima, sebab tidak menjadi objek dari Pengadilan Tata Uasaha Medan, dan ijajah palsu yang dituduhkan tidak terbukti sama sekali baik secara Pidana maupun proses Administratif pencalonan.

-          Kuasa Hukum Panitia Pelaksana Kerja  (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan, dalam dugaan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, dimana Tersangka Korupsi masing-masing, Dinas Pekerjaan Umum Kab.Asahan dan PPK Asahan, akhirnya, PPK Asahan tidak terbukti Korupsi hanya dikenakan Penyalah gunaan wewenang dimana akibat perbuatannya yang lalai mengakibatkan kerugian Negara dan dihukum 2,5 Tahun Penjara atas tuntutan 6 tahun penjara.

-          Kuasa Hukum Kepala Dinas Satuan Polisi Pamaong Praja ( SATPOL PP) dan Seketaris SATPOL PP Kab.Batubara atas dugaan Korupsi  dana YUHD atau sisa anggaran SATPOL PP Pemkab Batubara, akhirnya tuntutan Jaksa tidak terbukti dan terbukti hanya kesalahan menggunakan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian Negara. 

-          Kuasa Hukum seketrais Dinas Pendidikan Pemkab.Batubara atas Dugaan Korupsi Dana Alokasi Kelas,

-          Kuasa Hukum FAJAR BURSA MOTOR Lubuk Pakam Kab.Deli Serdang-Sumatera Utara.

-          Kuasa Hukum PT.CENTRAL SANTOSA FINANCE  ( CS Finance) Cabang Lubuk Pakam

-          Kuasa Hukum Toko Prabot Sejati mandala Medan Sumatera Utara.

-          Kuasa Hukum Toko Besi Lancar Abadi

-          Kuasa Hukum  BKPRMI ( Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia) DPK Percut Sei Tuan

-          Kuasa Hukum pada Lembaga Perlindungan Konsumen Medan ( LPKM)

-          Ketua LBH –PPP Kab.Deli Serdang


Serta banyak lagi yang tidak bisa kami uraukan satu persatu.

DEDI SUHERI, SH

Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum Alumni Universitas Islam Sumatera Utara Lulusan tahun 2007, setelah lulus dari Universitas islam Sumatera Utara, memulai karirnya dengan mengabdi pada Kantor Pengacara MISRAN,SH & ASSOCIATES yang Berkantor di Jl.RA.Kartini No.46 Kisaran – Kab.Asahan Sumatera Utara, kemudian melanjutkannya di Jakarta dan Mengabdi pada Kantor Hukum PILIPUS TARIGAN,SH Yang berkantor di Rusun Apron Kemayoran Jakarta Pusat, Dari dua kantor yang dikuti masing-masing advokat senior dan handal tersebut mempunyai disiplin ilmu masing-masing, dimana cukup banyak ilmu yang didapat dari senior-senior tersebut, sehingga untuk mengikuti test ujian Calon Advokat pada Perhimpunan Advokat Indonesia hanya cukup 1 ( Satu) kali test dan lulus, dimana hal tersebut didapat sewaktu magang di Kantor Hukum PILIPUS TARIGAN,SH, setelah lulus advokat pada tahun 2011 kemudian mengawali karirnya di Lembaga Bantuan Hukum Dharma Nusantara Medan ( LBH-DN) yang dipimpin oleh bapak K.ANWAR,SH dimana sewaktu di LBH-DN bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Kabupaten Batubara, maka banyak sekali ilmu-ilmu yang didapat, dimana LBH-DN dan LBH Kabupaten Batubara, sebab banyak menangani kasus-kasus pemerintahan, dari sengketa Administratif, Korupsi, Pidana biasa, dll
yang menyangkut dengan pemerintahan kabupaten Batubara, maka disitulah awal penimbaan Ilmu yang dimulai, kemudian setelah mengabdi pada LBH-DN, DEDI SUHERI, SH mencoba mengawali karirnya dengan mendirikan Kantor Hukum ( Law Office) Z&D  ZAINUN-DEDI, SH & ASSOCIATES, dalam Kantor Hukum yang didirikan  bersama dengan MUHAMMAD ZAINUN, SH banyak Kasus-kasus yang diselesaikan baik secara Litigasi maupun Non Litigasi, dari kasus pidana biasa sampai pidana Khusus, dan banyak menangani kasus-kasus perusahaan dan perlawanan terhadap lelang Eksekusi yang dilakukan oleh BANK,Bahwa, selain aktif di Bantuan Hukum DEDI SUHERI, SH juga Aktif dan Fokus di Lembaga Perlindungan Konsumen Medan ( LPKM)  dimana LPKM ini fokus dalam memperjuangkan hak-hak Konsumen sebagaimana diatur didalam Undang-undang No.8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen.

Selain aktif didunia praktisi hukum DEDI SUHERI, SH Juga aktif pada organisasi-organisasi lain yaitu :
1.      LSM PIJAR KEADILAN Kab. Asahan sejak 2007-2009
2.      LSM PEDULI BANGSA
3.      Ketua Bid.Hukum dan HAM PPP-Deli Serdang Sumatera Utara
4.      Ketua Lembaga Bantuan Hukum BKPRMI ( Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia) DPK Percut Sei Tuan
5.      Lembaga Bantuan Dan Perlindungan Konsumen Deli Serdang ( LBPK-DS)
6.      Dan organisasi-organisasi lainnya yang tidak dapat disebutkan satu persatu.

 Pendidiak Formal       :

1.      SD Negeri  014632 Bagan Asahan.
2.      SMP Negeri Bagan Asahan
3.      SMU DAAR AL-FALAH Tanjung Balai.
4.      Universitas Islam Sunatera Utara ( Fakultas Hukum)


PARTNERS

1.      MISRAN PANJAITAN,SH ( Senior Advokat)
2.      K.ANWAR,SH.Msi ( Senior Advokat)
3.      SAMWIDI ASMARA,SH ( Senior Advokat)
4.      JULKIFLI,SH ( Senior Advokat)
5.      SUMANTRI,SH
6.      SAHASMI PANSURI SIREGAR,SH
7.      FAHRIANDI HRP. SH
8.      RAMADHAN ZUHRI,SH
9.      DEDI PRANOTO,SH ( C.A)
10.  AULIA FATWA HASIBUAN,SH ( C.A)


LAW OFFICE
DEDI SUHERI,SH & ASSOCIATES


DEDI SUHERI, SH
A D V O K A T








1 komentar: