Hakim PN Medan Batalkan Mubes X MABMI
* Kuasa Hukum Tergugat akan Banding
Jumat, 20 Januari 2017 | 13:08:52
Medan (SIB) -Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan membatalkan Musyawarah Besar (Mubes) X Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI) yang dilaksanakan di Hotel Madani Jalan Sisingamangaraja beberapa waktu lalu, karena dinilai bertentangan dengan AD-ART MABMI.
Hal itu dikatakan majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak seusai memimpin sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang digelar di ruang Cakra IV gedung PN Medan, Kamis (19/1). "Karena bertentangan dengan AD-ART maka Mubes X MABMI yang dilaksanakan pada 14 dan 15 November 2015 lalu di Hotel Madani di Jalan SM Raja, batal," ucap Morgan saat dikonfirmasi wartawan.
Morgan mengatakan, ada beberapa kriteria yang menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus, antara lain pembentukan Panitia Mubes MABMI yang dinilai tidak prosedur dan kurang hati-hati. "Seharusnya dalam pembentukan kepanitiaan Mubes, harus Ketua dan Sekretaris yang menandatangani. Namun dalam permasalahan ini, ternyata sekretaris I dan wakil sekretaris yang menandatangani. Tak hanya itu, di dalam Ad-ARTnya sendiri pun, jabatan wakil sekretaris tidak ada diatur. AD-ART itu kan acuan dalam berorganisasi," terang Morgan.
Selain itu, persyaratan bakal calon Ketua Pengurus Besar (PB) MABMI yang menyatakan pernah menjadi pengurus besar selama dua tahun maksimal, itu juga masalah. "Dengan adanya aturan itu, menjadi bertentangan dengan AD-ART. Karena itu membatasi anggota khususnya pengurus di daerah untuk ikut mencalonkan diri maju sebagai bakal calon Ketua PB MABMI," tegasnya.
Menanggapi putusan PN Medan itu, kuasa hukum tergugat, Marwan Hasibuan SH MH menyatakan akan mengajukan banding dalam waktu 14 hari ke depan. Ia beralasan, putusan majelis hakim sangat kontradiktif. "Bila majelis mengatakan pembentukan kepanitiaan Mubes bertentangan dengan AD-ART, maka kami menilai tidak ada yang dilanggar dalam AD-ART, karena tata tertib pembentukan kepanitiaan dibahas di dalam paripurna pada hari itu juga. Dari seluruh pengurus daerah yang hadir, hanya empat pengurus daerah itu saja yang walk out. Karena itulah mereka menggugat. Sementara pengurus daerah yang lain setuju dengan tata tertib yang dibacakan dalam paripurna," ucap Marwan saat dikonfirmasi via telepon seluler.
Dalam gugatan yang dilayangkan penggugat T Simal Abdul Somad (Wakil Ketua I Pengurus Daerah (PD) MABMI Pematangsiantar), Sofian Effendi (Ketua PD MABMI Kabupaten Karo), Fadlan (Ketua PD MABMI Kota Binjai) dan Izhak Lisa (Ketua PD MABMI Kabupaten Batubara) melalui tim kuasa hukumnya Dedi Suheri SH dan kawan-kawan ke PN Medan, menyebut tergugat I Drs H Asrin Naim dan tergugat II Syarial Tambuse SH telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tergugat I dan II diduga telah melakukan para penggugat secara diskriminatif melanggar AD/ART MABMI Tahun 2009-2014.
Hal diskriminarif yang dimaksud adalah adanya tata tertib Mubes yang dilaksanakan di Hotel Madani pada Bab XII pada pasal 18 butir c yang berbunyi bakal calon Ketua PB MABMI harus memenuhi ketentuan pernah menjadi pengurus besar MABMI maksimal 2 tahun periode kepengurusan.
"Sebagai Ormas yang harus taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya wajib mengedepankan perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif bagi para anggotanya untuk berhak memilih dan dipilih menjadi anggota atau pengurus. Hal itu diatur dalam pasal 12 ayat 1 anggaran dasar MABMI masa bakti 2009-2014," ucap Dedi Suheri dalam gugatannya.
Dedi juga mengatakan tergugat I dan II dengan sengaja mengabaikan AD-ART MABMI yang dibuat bersama-sama penggugat dan seluruh pengurus lainnya.
"Perbuatan para tergugat yang bertindak seperti itu terhadap para penggugat dengan membuat tata tertib yang bertentangan dengan AD-ART MABMI adalah perbuatan melawan hukum," tegasnya. (A15/c)
Hal itu dikatakan majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak seusai memimpin sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang digelar di ruang Cakra IV gedung PN Medan, Kamis (19/1). "Karena bertentangan dengan AD-ART maka Mubes X MABMI yang dilaksanakan pada 14 dan 15 November 2015 lalu di Hotel Madani di Jalan SM Raja, batal," ucap Morgan saat dikonfirmasi wartawan.
Morgan mengatakan, ada beberapa kriteria yang menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus, antara lain pembentukan Panitia Mubes MABMI yang dinilai tidak prosedur dan kurang hati-hati. "Seharusnya dalam pembentukan kepanitiaan Mubes, harus Ketua dan Sekretaris yang menandatangani. Namun dalam permasalahan ini, ternyata sekretaris I dan wakil sekretaris yang menandatangani. Tak hanya itu, di dalam Ad-ARTnya sendiri pun, jabatan wakil sekretaris tidak ada diatur. AD-ART itu kan acuan dalam berorganisasi," terang Morgan.
Selain itu, persyaratan bakal calon Ketua Pengurus Besar (PB) MABMI yang menyatakan pernah menjadi pengurus besar selama dua tahun maksimal, itu juga masalah. "Dengan adanya aturan itu, menjadi bertentangan dengan AD-ART. Karena itu membatasi anggota khususnya pengurus di daerah untuk ikut mencalonkan diri maju sebagai bakal calon Ketua PB MABMI," tegasnya.
Menanggapi putusan PN Medan itu, kuasa hukum tergugat, Marwan Hasibuan SH MH menyatakan akan mengajukan banding dalam waktu 14 hari ke depan. Ia beralasan, putusan majelis hakim sangat kontradiktif. "Bila majelis mengatakan pembentukan kepanitiaan Mubes bertentangan dengan AD-ART, maka kami menilai tidak ada yang dilanggar dalam AD-ART, karena tata tertib pembentukan kepanitiaan dibahas di dalam paripurna pada hari itu juga. Dari seluruh pengurus daerah yang hadir, hanya empat pengurus daerah itu saja yang walk out. Karena itulah mereka menggugat. Sementara pengurus daerah yang lain setuju dengan tata tertib yang dibacakan dalam paripurna," ucap Marwan saat dikonfirmasi via telepon seluler.
Dalam gugatan yang dilayangkan penggugat T Simal Abdul Somad (Wakil Ketua I Pengurus Daerah (PD) MABMI Pematangsiantar), Sofian Effendi (Ketua PD MABMI Kabupaten Karo), Fadlan (Ketua PD MABMI Kota Binjai) dan Izhak Lisa (Ketua PD MABMI Kabupaten Batubara) melalui tim kuasa hukumnya Dedi Suheri SH dan kawan-kawan ke PN Medan, menyebut tergugat I Drs H Asrin Naim dan tergugat II Syarial Tambuse SH telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tergugat I dan II diduga telah melakukan para penggugat secara diskriminatif melanggar AD/ART MABMI Tahun 2009-2014.
Hal diskriminarif yang dimaksud adalah adanya tata tertib Mubes yang dilaksanakan di Hotel Madani pada Bab XII pada pasal 18 butir c yang berbunyi bakal calon Ketua PB MABMI harus memenuhi ketentuan pernah menjadi pengurus besar MABMI maksimal 2 tahun periode kepengurusan.
"Sebagai Ormas yang harus taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya wajib mengedepankan perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif bagi para anggotanya untuk berhak memilih dan dipilih menjadi anggota atau pengurus. Hal itu diatur dalam pasal 12 ayat 1 anggaran dasar MABMI masa bakti 2009-2014," ucap Dedi Suheri dalam gugatannya.
Dedi juga mengatakan tergugat I dan II dengan sengaja mengabaikan AD-ART MABMI yang dibuat bersama-sama penggugat dan seluruh pengurus lainnya.
"Perbuatan para tergugat yang bertindak seperti itu terhadap para penggugat dengan membuat tata tertib yang bertentangan dengan AD-ART MABMI adalah perbuatan melawan hukum," tegasnya. (A15/c)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar