Sabtu, 25 November 2017


Medan Berita – Dituduh selingkuh dengan suami orang, korban Diana Nst (28) warga Jalan Binjai Km 10,8 Gang Bersama Desa Paya Geli Kec.Sunggal Deli -Serdang, Sabtu (19/12/2015) tadi, melaporkan seorang Oknum Dokter ke Polsekta Sunggal.
“ Dokter I datangi rumah saya dan memfitnah dengan ucapan macam -macam. Tapi karna tidak merasa apa di tuduhkanya, ya saya diam saja. Tetapi hari Rabu (09/12/2015) sekitar jam 23 .50 WIB, dia dan Eka Sari menyuruh pak RT (Sutrisno) untuk mengeledah rumah tempat kost saya,” ucap korban Dina merupakan Pegawai Honorer Pelkes (pelatihan kesehatan), kepada medanberita.co.id.
Dina mengatakan dirinya membuat pengaduan karena sudah merasa tidak tahan dengan tuduhan pelaku I selingkuh dengan suaminya.
” Terlalu kali dia menuduh saya makanya saya membuat laporan atas pencemaran nama baik,” lanjutnya.
Akibat permasalahan itu, lanjut Diana, dirinya tidak dapat bekerja seperti biasanya sebelum permasalahan mereka diselesaikan.
” Dirumahkan dulu, dan apabila bisa mengklarifikasi permasalahan ini baru saya bisa bekerja lagi,” ucap Diana di dampingi pengacaranya Dedi Suheri, SH, dengan menunjukkan bukti STTLP/2333/K/12/2015/SPKT/Polsek Sunggal.
Sementara itu, Dedi Suheri, SH selaku pengacara Diana Nst dikonfirmasi mengatakan akan memproses masalah ini sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
” Dan berharap pihak Polsek Sunggal untuk memproses masalah ini semaksimal mungkin,” harap Dedi.

Hakim PN Medan Batalkan Mubes X MABMI
* Kuasa Hukum Tergugat akan Banding
Jumat, 20 Januari 2017 | 13:08:52
Medan (SIB) -Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan membatalkan Musyawarah Besar (Mubes) X Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI) yang dilaksanakan di Hotel Madani Jalan Sisingamangaraja beberapa waktu lalu, karena dinilai bertentangan dengan AD-ART MABMI.

Hal itu dikatakan majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak seusai memimpin sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang digelar di ruang Cakra IV gedung PN Medan, Kamis (19/1). "Karena bertentangan dengan AD-ART maka Mubes  X MABMI yang dilaksanakan pada 14 dan 15 November 2015 lalu di Hotel Madani di Jalan SM Raja, batal," ucap Morgan saat dikonfirmasi wartawan.

Morgan mengatakan, ada beberapa kriteria yang menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus, antara lain pembentukan Panitia Mubes MABMI yang dinilai tidak prosedur dan kurang hati-hati. "Seharusnya dalam pembentukan kepanitiaan Mubes, harus Ketua dan Sekretaris yang menandatangani. Namun dalam permasalahan ini, ternyata sekretaris I dan wakil sekretaris yang menandatangani. Tak hanya itu, di dalam Ad-ARTnya sendiri pun, jabatan wakil sekretaris tidak ada diatur. AD-ART itu kan acuan dalam berorganisasi," terang Morgan. 

Selain itu, persyaratan bakal calon Ketua Pengurus Besar (PB) MABMI yang menyatakan pernah menjadi pengurus besar selama dua tahun maksimal, itu juga masalah. "Dengan adanya aturan itu, menjadi bertentangan dengan AD-ART. Karena itu membatasi anggota khususnya pengurus di daerah untuk ikut mencalonkan diri maju sebagai bakal calon Ketua PB MABMI," tegasnya. 

Menanggapi putusan PN Medan itu, kuasa hukum tergugat, Marwan Hasibuan SH MH menyatakan akan mengajukan banding dalam waktu 14 hari ke depan. Ia beralasan, putusan majelis hakim sangat kontradiktif. "Bila majelis mengatakan pembentukan kepanitiaan Mubes bertentangan dengan AD-ART, maka kami menilai tidak ada yang dilanggar dalam AD-ART, karena tata tertib pembentukan kepanitiaan dibahas di dalam paripurna pada hari itu juga. Dari seluruh pengurus daerah yang hadir, hanya empat pengurus daerah itu saja yang walk out. Karena itulah mereka menggugat. Sementara pengurus daerah yang lain setuju dengan tata tertib yang dibacakan dalam paripurna," ucap Marwan saat dikonfirmasi via telepon seluler.

Dalam gugatan yang dilayangkan penggugat T Simal Abdul Somad (Wakil Ketua I Pengurus Daerah (PD) MABMI Pematangsiantar), Sofian Effendi (Ketua PD MABMI Kabupaten Karo), Fadlan (Ketua PD MABMI Kota Binjai) dan Izhak Lisa (Ketua PD MABMI Kabupaten Batubara) melalui tim kuasa hukumnya Dedi Suheri SH dan kawan-kawan ke PN Medan, menyebut tergugat I Drs H Asrin Naim dan tergugat II Syarial Tambuse SH telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tergugat I dan II diduga telah melakukan para penggugat secara diskriminatif melanggar AD/ART MABMI Tahun 2009-2014. 

Hal diskriminarif yang dimaksud adalah adanya tata tertib Mubes yang dilaksanakan di Hotel Madani pada Bab XII pada pasal 18 butir c yang berbunyi bakal calon Ketua PB MABMI harus memenuhi ketentuan pernah menjadi pengurus besar MABMI maksimal 2 tahun periode kepengurusan. 

"Sebagai Ormas yang harus taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya wajib mengedepankan perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif bagi para anggotanya untuk berhak memilih dan dipilih menjadi anggota atau pengurus. Hal itu diatur dalam pasal 12 ayat 1 anggaran dasar MABMI masa bakti 2009-2014," ucap Dedi Suheri dalam gugatannya. 

Dedi juga mengatakan tergugat I dan II dengan sengaja mengabaikan AD-ART MABMI yang dibuat bersama-sama penggugat dan seluruh pengurus lainnya. 
"Perbuatan para tergugat yang bertindak seperti itu terhadap para penggugat dengan membuat tata tertib yang bertentangan dengan AD-ART MABMI adalah perbuatan melawan hukum," tegasnya. (A15/c)

H a l    : Cerai Gugat                                                                                              Kisaran,       Agustus  2017
           

K e p a d aYth,
Bapak Ketua Pengadilan Agama Kisaran
di –
            Kisaran

Assalammu’alaikumWr.Wb.
Denganhormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a                       : ______________________________
T.Tgl.Lahir                  : Sidodadi, 16 Oktober 1979 / ± 37 tahun
Agama                        : Islam
Pekerjaan                   : Mengurus Rumah Tangga
Tempattinggal           : Jl. Tengah Dusun VI, Desa Bogak, Kec. Tanjung Tiram, Kab. Batu Bara.

Dalam hal ini memilih domisili dikantor kuasanya yang akan disebutkan dibawah ini, dengan ini menerangkan memberi kuasa penuh kepada :

DEDI SUHERI.SH

Masing-masing adalah Warga Negera Indonesia, pekerjaan Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office “DEDI SUHERI.SH, SH & ASSOCIATES”, yang berkantor di Jl.Pelaksanaan, Bandar Setia No.322 KecPercut Sei Tuan Kab.Deli Serdang, yang bertindak baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum Pemberi Kuasa di depan persidangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kisaran, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 Agustus 2017 ( surat kuasa khusus terlampir ), yang selanjutnya dalam Cerai Gugat ini disebut sebagai : …………………………………………………………………………………………………………………………...  Penggugat;

1

Dengan ini melalui Pengadilan Agama Kisaran mengajukan Cerai Gugat terhadap suami Penggugat yang bernama :

N a m a                       :________________________
T.Tgl.Lahir                  : Bogak, 2 Mei 1976 / 41 tahun
Agama                        : Islam
Pekerjaan                   : Dagang
Tempattinggal           : Jalan Tengah Dusun VI Desa Bogak, Kec. Tanjung Tiram, Kab. Batu Bara
-          Selanjutnya dalam gugatan ini disebut sebagai : …..…………………….……………. Tergugat;

Bahwa adapun alasan-alasan hukum Penggugat mengajukan Cerai Gugat ini melalui Pengadilan Agama Kisaran adalah sebagai berikut :

1.      Bahwa Penggugat danTergugat adalah pasangan suami isteri yang sah menurut hukum syariat Islam maupun peraturan pemerintah, berdasarkan pernikahan yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 27 Nopember 1998, bertepatan pada tanggal 8 Sa’ban 1419 H. sebagaimana yang tertuang dalam Buku Akta Nikah Nomor : 320/02/XI/98, tertanggal 28 Nopember 1998, yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan;

2.      Bahwa setelah akad nikah, Penggugat dan Tergugat tinggal bersama di rumah orang tua Tergugat selama setahun, kemudian pindah kerumah kontrakan di Desa Bogak, dan terakhir tinggal dirumah bersama sebagaimana alamat Penggugat tersebut diatas;

3.      Bahwa selama hidup bersama dalam pernikahan antara Penggugat dan Tergugat sudah melakukan hubungan suami isteri dan dikaruniai 3 ( tiga ) orang anak, yaitu 1. Muhammad Fajar Pratama Bin Usman Rawi, Lk. Tanjung Tiram 25 Desember 1999, 2. Siti Natasya Alfadianur Binti Usman Rawi, Pr, Tanjung Tiram 24 April 2002, dan 3. Salwa Humairo Binti Usman Rawi, Pr, Tanung Tiram 19 April 2006, dan anak-anak Penggugat tersebut tinggal dan ikut bersama dengan Penggugat;

4.      Bahwa sejak awal-awal kehidupan rumah tangga Penggugat bersama Tergugat berlangsung/terlihat harmonis, namun setelah usia perkawinan Penggugat dengan Tergugat berjalan ± 9 tahun rumah tangga Penggugat mulai Nampak tidak harmonis lagi dengan kata lain seringnya terjadi pertengkaran / percekcokan antara Penggugat dengan



2


Tergugat sampailah dengan sekarang, sehingga keutuhan rumah tangga Penggugat bersama Tergugat tidak dapat lagi untuk disatukan dalam ikatan perkawinan, dan oleh karena itu melalui Pengadilan Agama Kisaran ini Penggugat mengajukan Cerai Gugat terhadap diri Tergugat;

5.      Bahwa dalil Penggugat sebagai alasan utama menggugat cerai dari Tergugat dikarenakan hubungan Penggugat dengan Tergugat sebagai suami isteri terhitung sejak awal tahun 2007 sudah tidak harmonis dan tidak rukun lagi disebabkan sebagai berikut :

a.      Bahwa Tergugat memiliki kelainan sex ( selalu menyiksa apabila mau melakukan hubungan suami isteri ), sehingga Penggugat sudah tidak tahan atas perlakuan Tergugat tersebut;
b.      Bahwa Penggugat dianggap sebagai pembantu Tergugat, dimana seluruh pekerjaan dan bahkan untuk menjaga dagangan / usaha dagang sembako Penggugat yang harus menjalankannya, sehingga pekerjaan Penggugat dari pagi mengurusi anak sampai malam mengurusi dagangan tersebut, sementara Tergugat mulai dari pagi sampai malam hanya bersenang-senang diluaran rumah dan tidak bekerja, dan hal inilah yang sering memicu pertengkaran rumah tangga Penggugat dengan Tergugat;
c.       Bahwa puncaknya pada bulan Juli 2015 Tergugat diketahui bermain gila dengan wanita lain, dan hal ini pernah terlihat Penggugat dari BBM-an Tergugat dengan perempuan lain tersebut, dan ternyata diketahui oleh Penggugat bahwa selama ini uang yang didapat dari hasil usaha sembako Penggugat tersebut yang berada ditangan Tergugat sering tidak nampak kemana perginya ternyata selama ini lebih banyak dipoya-poyakan Tergugat dengan wanita lain tersebut;
d.      Bahwa sejak tahun 2015 tersebut sampai tahun 2016 dikarenakan sering terjadi pertengkaran, dan pada akhir tahun 2016 dimana anak-anak mau meminta untuk rekreasi / jalan-jalan ke Danau Toba, namun Tergugat melarang dengan alasan jangan buang-buang uang, sehingga memicu pertengkaran besar, dan sejak saat itu antara Penggugat dengan Tergugat sudah pisah ranjang;


3

e.      Bahwa oleh karena sejak pisah ranjang tersebut antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak dapat lagi untuk didamaikan, maka pada bulan April 2017 lalu Tergugat pergi meninggalkan Penggugat dari tempat kediaman bersama, dan Tergugat sudah tak pulang-pulang lagi dan menetap dirumah Penggugat dan Tergugat yang satu lagi sebagaimana alamat Tergugat tersebut diatas;

f.        Bahwa sekitar tahun 2017 Penggugat semakin yakin dan percaya adanya wanita idaman lain Tergugat, hal mana tersebut Penggugat ketahui dengan adanya foto mesra / chattingan mesra Tergugat dengan wanita lain yang ditemukan Penggugat dari medsos ( Facebook ) Tergugat;

g.      Bahwa sejak kejadian itu Penggugat sudah tidak memiliki rasa kasih sayang lagi dengan Tergugat, dan Penggugat memutuskan untuk tetap bekerja meneruskan usaha bersama untuk memenuhi kebutuhan Penggugat dan anak-anak;

6.      Bahwa Penggugat sudah sangat bersabar untuk memperbaiki rumah tangga dengan Tergugat, bahkan sudah sering didamaikan oleh kedua belah pihak dari keluarga Penggugat dan Tergugat, namun tidak berhasil, sehingga atas perbuatan Tergugat yang sudah tidak memperdulikan kehidupan Penggugat dan anak-anak, maka Penggugat sudah tidak ridho dan sudah tidak ikhlas lagi menjadi isteri Tergugat;

Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan dalil-dalil hukum tersebut diatas, maka Penggugat bermohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Kisaran agar dapat menetapkan suatu hari persidangan dan memamanggil para pihak yang berperkara, selanjutnya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dengan amar putusannya berbunyi sebagai berikut :

1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.      Menetapkan jatuhnya thalak satu Bain Shugraa Tergugat USMAN RAWI BIN AHMAD SINDO terhadap diri Penggugat ALMY DARMAWANTY BINTI MUCHSIN;
3.      Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;





4


Apabila Pengadilan Agama Kisaran, Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat memohon untuk putusan yang seadil-adilnya( ExAequo Et Bono );

Wassalam dan terima kasih.
Hormat Penggugat
Kuasanya :


DEDI SUHERI.SH








Kamis, 16 November 2017






KANTOR HUKUM DEDI SUHERI.SH & ASSOCIATES


Profil Kantor Advokat :

Dedi Suheri, SH & Associates
 Advocate & Legal Consultant

Didirikan pada tahun 2014 di Deli Serdang- Sumatera Utara, dipimpin oleh DEDI SUHERI, SH yang  telah beracara sejak tahun 2013 sebagai Advokat dan Konsultan hukum, sebagai Pengacara praktek /Advokat.

Sebagai managing partner, DEDI SUHERI,SH telah menyelesaikan pendidikan S1 (Sarjana Hukum) pada Universitas Islam Sumatera Utara pada tahun 2007, serta didukung oleh latar belakang pendidikan singkat lainnya serta seminar-seminar hukum dan bisnis baik yang bersifat lokal maupun Nasional. Pelayanan Jasa Hukum pada Kantor Hukum “DEDI SUHERI,SH & ASSOCIATESdiberikan oleh pengacara/advokat yang berpengalaman dalam bidangnya, baik yang merupakan pengacara junior maupun senior yang tergabung dengan latar pendidikan sarjana Hukum dari berbagai Universitas, serta berpengalaman sesuai dengan bidang yang ditangani. Kantor Hukum “DEDI SUHERI,SH & ASSOCIATESdidalam memberikan pelayanan hukum selalu berusaha memberikan yang terbaik dan selalu membuka komunikasi dua arah dengan pihak klien, dan karenanya sangat menyadari kebutuhan klien dimasa sekarang dan masa yang akan datang, dan belajar dari perkembangan masalah-masalah hukum itu sendiri, sehingga dari pengalaman yang diperoleh selama ini, kami menyadari bahwasanya kebutuhan dimasa mendatang dari klien adalah penanganan yang profesional dan terkonsentrasi pada bidang tertentu, dan karenanya menuntut kantor hukum kami harus fokus kepada bidang tertentu, pada akhirnya Kantor Hukum “DEDI SUHERI,SH & ASSOCIATEStelah berketetapan pada pendiriannya untuk berkonsentrasi kepada penanganan masalah-masalah dibidang Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Bisnis.

RUANG LINGKUP JASA PELAYANAN HUKUM

A.    BIDANG LITIGASI [proses beracara melalui lembaga Pengadilan]

Penyelesaian melalui pengadilan, setiap perkara atau sengketa, pertentangan dan perbedaan yang timbul dalam hubungan dengan kegiatan usaha dan perbuatan hukum yang harus diselesaikan

1.      didepan pengadilan seperti : Peradilan Perdata, Peradilan Hubungan Industrial dan Pidana dalam jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; Peradilan Administrasi Negara dalam jurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung; Peradilan Niaga dalam jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;

2.      Penyelesaian diluar pengadilan adalah setiap perkara atau sengketa, pertentangan dan perbedaan yang timbul dalam hubungan dengan kegiatan bisnis dan perbuatan hukum yang harus diselesaikan didepan lembaga hukum diluar pengadilan seperti :  Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau Panitia Ad Hoc Arbitrase;  Mediasi/Negosiasi melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa.

B.     BIDANG NON LITIGASI [proses diluar Pengadilan]

Adalah setiap bantuan dan nasehat hukum dalam rangka mengantisipasi dan mengurangi adanya sengketa, pertentangan dan perbedaan, serta mengantisipasi adanya masalah-masalah hukum yang timbul berkenaan dengan kegiatan bisnis sebagaimana ditentukan dibawah ini :

1.    Mengurus dan menangani setiap perijinan dan lisensi didaerah dan dipusat;

2.    Menangani dan mengurus pembelian dan pembebasan hak atas tanah termasuk pembebanannya sebagai jaminan dan pelepasan daripadanya;


3.        Melakukan penagihan dan menegosiasikan setiap kredit dan piutang-piutang dari perusahaan;

4.        Memberi bantuan untuk menyelesaikan perselisihan, sengketa, perbedaan dan pertentangan atas ketenagakerjaan diperusahaan. KOMITMEN DAN KEPERCAYAAN Selama dalam pengurusan dan penanganan setiap perkara klien baik didepan pengadilan maupun diluar pengadilan, kami wajib dan mengikatkan diri secara hukum untuk tidak memberikan bantuan dan konsultasi hukum sehubungan dengan perkara yang bertentangan kepentingan dengan perkara klien.

-          HUKUM PIDANA Meliputi perkara - perkara penipuan, penggelapan, penggelapan dalam pekerjaan / jabatan, penganiayaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, pelecehan seksual, penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika ( Narkoba ), Kasus Korupsi, penyelundupan dan pencurian, dan lain-lain.

-          HUKUM PERDATA UMUM ( PRIVAT LAW ) Meliputi perkara - perkara Hutang Piutang, Jual Beli, Sewa Menyewa, Pinjam Meminjam, Perbuatan Melawan Hukum, ingkar janji  ( wanprestasi ), titip jual, dan lain-lain.

-          HUKUM PERBANKAN ( BANKING ) Analisa Dokumen Kredit Bank, Kredit Sindikasi, Penanganan Kasus-kasus pidana perbankan, Penyelesaian kredit bermasalah atau macet, Eksekusi benda jaminan, Kartu kredit (credit card), persoalan seputar jasa perbankan, dan lain-lain.

-          HUKUM PERUSAHAAN ( CORPORATE LAW ) Pembuatan Draft Anggaran Dasar Perusahaan, Pendirian Perusahaan seperti UD, Firma, CV, dan Perseroan Terbatas, Pengurusan Perijinan Usaha, Pembuatan Draft Kontrak dan/atau Dokumen perusahaan lainnya ( Legal Drafting ), Pengurusan Legalitas Kontrak / Kerjasama dengan Perusahaan lain, Investasi ( Penanaman Modal ) pada perusahaan lain, Legal Audit Dokumen Perusahaan, Penggabungan Perusahaan baik Merger maupun Konsolidasi, Pembelian Perusahaan termasuk Akuisisi, Pembubaran suatu perusahaan, dan lain sebagainya.

-          HUKUM KONTRAK ( LAW OF CONTRACT ) Pembuatan Draft Kontrak Bisnis, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Investasi / Penanaman Modal, Perjanjian Kerjasama, Perjanjian Hutang, Perjanjian Konsinyasi, Perjanjian Agen dan Distributor, dan lain-lain.

-          KEPAILITAN ( INSOLVENCY & BANKRUPTY ) Pembuatan Draft Rencana Penutupan Perusahaan, Pengajuan gugatan kepailitan, Mempertahankan perusahaan dari gugatan kepailitan pihak lain, Penutupan dan Pembubaran suatu Perusahaan, dan lain-lainnya.

-          HUKUM PERDAGANGAN ( COMERCIAL LAW ) Pendirian Badan-badan Usaha, seperti : UD, CV, Firma, PT, dll., Pengurusan Perijinan Usaha, Pembuatan kontrak-kontrak dagang, Analisa kontrak-kontrak dagang, Pelanggaran kontrak dagang (breach of contract), Mempertahankan kontrak dagang, Mengajukan gugatan sengketa dagang, Penggunaan Surat Berharga, dan lain-lain.

-          KETENAGAKERJAAN ( EMPLOYMENT ) Audit Hukum ( Legal Audit ) tentang Ketenagakerjaan, Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan, Pengaturan keamanan, Kesejahteraan dan kesehatan Tenaga Kerja, Pengaturan tentang upah dan waktu kerja, Penuntutan Upah oleh Tenaga Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) Sepihak, Tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, Pelanggaran UMR dan Waktu Kerja, Jamsostek, dan lain sebagainya.

-          HUKUM KOMUNIKASI ( COMUNICATION LAW ) Tagihan pulsa telepon yang tdk sesuai, Penyadapan komunikasi oleh pihak yang tidak berhak, Pelanggaran terhadap peraturan tentang penggunaan komunikasi udara, dan lain-lain.

-          PERLINDUNGAN KONSUMEN ( CONSUMERS LAW ) Pengaturan Aktivitas Perusahaan sesuai dgn UU Perlindungan Konsumen, Penanganan Kasus-kasus pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, Penuntutan atas adanya iklan yang menyesatkan konsumen, Penuntutan terhadap produsen yang merugikan konsumen, dan lain sebagainya.

-          ASURANSI ( INSURANCE ) Klaim Asuransi ( insurance claim ) termasuk juga Reasuransi, Asuransi dana pensiun ( Pension Fund ), Mempertahankan adanya klaim asuransi, Penelitian Dokumen-dokumen Claim Asuransi, dan lain-lain.

-          HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ( INTELECTUAL PROPERTY LAW ) Pelanggaran Hak Cipta, Pelanggaran / Pemalsuan Merek, Pelanggaran Paten milik pihak lain, Pembukaan Rahasia Dagang Milik Perusahaan Lain, Pelanggaran terhadap desain industri milik perusahaan lain, dan sebagainya.

-          HUKUM KELUARGA ( FAMILY LAW ) Perkawinan Beda Agama, Perkawinan Beda Kewarganegaraan, Perkawinan di bawah umur, Mengajukan permohonan talak, Mengajukan gugatan cerai, percerian bagi pegawai negeri sipil ( PNS ), Pengesahan / meresmikan pernikahan sirri ( rahasia ), Penguasaan dan Pemeliharaan anak, Pembagian harta bersama ( Gono-gini ), dan lain-lainya.

-           PERTANAHAN ( LAND MATTER ) Sengketa kepemilikan Tanah, Sengketa jual beli tanah, kasus penghunian tanah oleh orang tidak berhak, kasus penyerobotan tanah, kasus sertifikat ganda, kasus pemaksaan dalam jual beli tanah, serta kasus-kasus tanah lainnya.

-          PELAYANAN KONSULTASI HUKUM Memberikan konsultasi hukum kepada klien tentang kasus - kasus hukum yang terjadi di masyarakat.

-          PEMBELAAN HUKUM / ADVOKASI Menjadi Kuasa Hukum dari klien untuk meperjuangkan hak-hak klien. SURAT - MENYURAT HUKUM Membantu klien dalam membuat dan menganalisa surat-surat yang berhubungan dengan aktifitas perusahaan. PENDAPAT & NASIHAT HUKUM Membarikan Pendapat dan Nasihat Hukum terhadap kasus yang terjadi. PENYELESAIAN PERMASALAHAN Membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi secara nonlitigasi. PEMBUATAN DRAFT & ANALISA KONTRAK Membantu klient dalam membuat dan menganalisa kontrak dan/atau dokumen hukum perusahaan lainnya. PENDAMPINGAN HUKUM Mendampingi klien dalam berbagai aktifitas bisnisnya. PEMERIKSAAN HUKUM Melakukan pemeriksaan hukum terhadap dokumen-dokumen perusahaan untuk kepentingan klien. PENGURUSAN PERIZINAN USAHA Mengurus perizinan usaha perusahaan-perusahaan, seperti : SIUP - TDP - HO - NPWP - IMB - dan lain-lain.


KLIEN SERTA PENANGANAN PERKARA ·

-          Kuasa Hukum Bupati Batu Bara H.OK.ARYA ZULKARNAEN, dalam sengketa Pilkada di Pengadilan Tata Usaha Negara yang digugat oleh lawan saingannya di Pemilihan Bupati Batubara –sumatera Utara, atas dugaan Penggunaan ijajah Palsu pada pendaftaran sebagai kandidat Buapati Batu bara, dengan gugatan pembatalan penetatapan calon terpilih sebagai buapati Batubara, dan akhirnya gugatan Penggugat dinayatakan tidak diterima, sebab tidak menjadi objek dari Pengadilan Tata Uasaha Medan, dan ijajah palsu yang dituduhkan tidak terbukti sama sekali baik secara Pidana maupun proses Administratif pencalonan.

-          Kuasa Hukum Panitia Pelaksana Kerja  (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan, dalam dugaan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, dimana Tersangka Korupsi masing-masing, Dinas Pekerjaan Umum Kab.Asahan dan PPK Asahan, akhirnya, PPK Asahan tidak terbukti Korupsi hanya dikenakan Penyalah gunaan wewenang dimana akibat perbuatannya yang lalai mengakibatkan kerugian Negara dan dihukum 2,5 Tahun Penjara atas tuntutan 6 tahun penjara.

-          Kuasa Hukum Kepala Dinas Satuan Polisi Pamaong Praja ( SATPOL PP) dan Seketaris SATPOL PP Kab.Batubara atas dugaan Korupsi  dana YUHD atau sisa anggaran SATPOL PP Pemkab Batubara, akhirnya tuntutan Jaksa tidak terbukti dan terbukti hanya kesalahan menggunakan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian Negara. 

-          Kuasa Hukum seketrais Dinas Pendidikan Pemkab.Batubara atas Dugaan Korupsi Dana Alokasi Kelas,

-          Kuasa Hukum FAJAR BURSA MOTOR Lubuk Pakam Kab.Deli Serdang-Sumatera Utara.

-          Kuasa Hukum PT.CENTRAL SANTOSA FINANCE  ( CS Finance) Cabang Lubuk Pakam

-          Kuasa Hukum Toko Prabot Sejati mandala Medan Sumatera Utara.

-          Kuasa Hukum Toko Besi Lancar Abadi

-          Kuasa Hukum  BKPRMI ( Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia) DPK Percut Sei Tuan

-          Kuasa Hukum pada Lembaga Perlindungan Konsumen Medan ( LPKM)

-          Ketua LBH –PPP Kab.Deli Serdang


Serta banyak lagi yang tidak bisa kami uraukan satu persatu.

DEDI SUHERI, SH

Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum Alumni Universitas Islam Sumatera Utara Lulusan tahun 2007, setelah lulus dari Universitas islam Sumatera Utara, memulai karirnya dengan mengabdi pada Kantor Pengacara MISRAN,SH & ASSOCIATES yang Berkantor di Jl.RA.Kartini No.46 Kisaran – Kab.Asahan Sumatera Utara, kemudian melanjutkannya di Jakarta dan Mengabdi pada Kantor Hukum PILIPUS TARIGAN,SH Yang berkantor di Rusun Apron Kemayoran Jakarta Pusat, Dari dua kantor yang dikuti masing-masing advokat senior dan handal tersebut mempunyai disiplin ilmu masing-masing, dimana cukup banyak ilmu yang didapat dari senior-senior tersebut, sehingga untuk mengikuti test ujian Calon Advokat pada Perhimpunan Advokat Indonesia hanya cukup 1 ( Satu) kali test dan lulus, dimana hal tersebut didapat sewaktu magang di Kantor Hukum PILIPUS TARIGAN,SH, setelah lulus advokat pada tahun 2011 kemudian mengawali karirnya di Lembaga Bantuan Hukum Dharma Nusantara Medan ( LBH-DN) yang dipimpin oleh bapak K.ANWAR,SH dimana sewaktu di LBH-DN bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Kabupaten Batubara, maka banyak sekali ilmu-ilmu yang didapat, dimana LBH-DN dan LBH Kabupaten Batubara, sebab banyak menangani kasus-kasus pemerintahan, dari sengketa Administratif, Korupsi, Pidana biasa, dll
yang menyangkut dengan pemerintahan kabupaten Batubara, maka disitulah awal penimbaan Ilmu yang dimulai, kemudian setelah mengabdi pada LBH-DN, DEDI SUHERI, SH mencoba mengawali karirnya dengan mendirikan Kantor Hukum ( Law Office) Z&D  ZAINUN-DEDI, SH & ASSOCIATES, dalam Kantor Hukum yang didirikan  bersama dengan MUHAMMAD ZAINUN, SH banyak Kasus-kasus yang diselesaikan baik secara Litigasi maupun Non Litigasi, dari kasus pidana biasa sampai pidana Khusus, dan banyak menangani kasus-kasus perusahaan dan perlawanan terhadap lelang Eksekusi yang dilakukan oleh BANK,Bahwa, selain aktif di Bantuan Hukum DEDI SUHERI, SH juga Aktif dan Fokus di Lembaga Perlindungan Konsumen Medan ( LPKM)  dimana LPKM ini fokus dalam memperjuangkan hak-hak Konsumen sebagaimana diatur didalam Undang-undang No.8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen.

Selain aktif didunia praktisi hukum DEDI SUHERI, SH Juga aktif pada organisasi-organisasi lain yaitu :
1.      LSM PIJAR KEADILAN Kab. Asahan sejak 2007-2009
2.      LSM PEDULI BANGSA
3.      Ketua Bid.Hukum dan HAM PPP-Deli Serdang Sumatera Utara
4.      Ketua Lembaga Bantuan Hukum BKPRMI ( Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia) DPK Percut Sei Tuan
5.      Lembaga Bantuan Dan Perlindungan Konsumen Deli Serdang ( LBPK-DS)
6.      Dan organisasi-organisasi lainnya yang tidak dapat disebutkan satu persatu.

 Pendidiak Formal       :

1.      SD Negeri  014632 Bagan Asahan.
2.      SMP Negeri Bagan Asahan
3.      SMU DAAR AL-FALAH Tanjung Balai.
4.      Universitas Islam Sunatera Utara ( Fakultas Hukum)


PARTNERS

1.      MISRAN PANJAITAN,SH ( Senior Advokat)
2.      K.ANWAR,SH.Msi ( Senior Advokat)
3.      SAMWIDI ASMARA,SH ( Senior Advokat)
4.      JULKIFLI,SH ( Senior Advokat)
5.      SUMANTRI,SH
6.      SAHASMI PANSURI SIREGAR,SH
7.      FAHRIANDI HRP. SH
8.      RAMADHAN ZUHRI,SH
9.      DEDI PRANOTO,SH ( C.A)
10.  AULIA FATWA HASIBUAN,SH ( C.A)


LAW OFFICE
DEDI SUHERI,SH & ASSOCIATES


DEDI SUHERI, SH
A D V O K A T